Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara

Zaka Firma Aditya et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Omnibus lLaw menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap sebagai alat untuk memangkas secara instan ruwetnya regulasi di Indonesia. Keruwetan ini menjadi penyebab lambatnya negara menggapai kesejahteraan. Bahkan ditahun 2020, dengan 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah belum mampu mendongkrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Sebaliknya, banyaknya regulasi membuat pemerintah sulit melakukan akselerasi pengambilan kebijakan karena rumitnya regulasi dari pusat hingga daerah. Harmonisasi dan simplifikasi regulasi yang dilakukan masih belum mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, penyederhaan regulasi melalui omnibus law dipandang sebagai cara paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) legal historis penataan regulasi di Indonesia; (b) upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia; (c) konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa legal historis penataan regulasi di Indonesia, upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia, dan merumuskan konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota negara harus ada harmonisasi puluhan undang-undang hingga peraturan daerah ke dalam undang-undang ibukota negara. Penggunaan omnibus law dalam pemindahan ibukota negara merupakan pilihan yang relevan dalam menyederhanakan regulasi untuk menunjang kebijakan pemindahan ibukota negara.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, Z. F. A. E. (2021). Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164

MLA

al, Zaka Firma Aditya et. "Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Chicago

al, Zaka Firma Aditya et. 2021. "Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Harvard

al, Z. F. A. E. 2021, Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164 [Accessed 5 Aug. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara
Autor / colaboradores
Zaka Firma Aditya et al
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
Inglés

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado