Zurück zu den Ergebnissen
Bibliografischer Datensatz · Ansicht und Zugriff
Artículo

Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara

Zaka Firma Aditya et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Open-Access-Volltext
Schnellübersicht. Prüfen Sie die grundlegenden Angaben und öffnen Sie den Inhalt über die Hauptschaltfläche. Die Seite zeigt nur die Informationen, die zum Identifizieren, Zitieren und Öffnen des Werks nötig sind.

Zugriff auf die Ressource

Öffnen Sie den Inhalt über die Hauptoption oder wählen Sie eine andere verfügbare Quelle.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Hauptzugriff

Open-Access-Volltext

Texto completo identificado como acceso abierto.
Text öffnen

Übersicht

Descripción general del contenido del recurso.

Omnibus lLaw menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap sebagai alat untuk memangkas secara instan ruwetnya regulasi di Indonesia. Keruwetan ini menjadi penyebab lambatnya negara menggapai kesejahteraan. Bahkan ditahun 2020, dengan 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah belum mampu mendongkrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Sebaliknya, banyaknya regulasi membuat pemerintah sulit melakukan akselerasi pengambilan kebijakan karena rumitnya regulasi dari pusat hingga daerah. Harmonisasi dan simplifikasi regulasi yang dilakukan masih belum mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, penyederhaan regulasi melalui omnibus law dipandang sebagai cara paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) legal historis penataan regulasi di Indonesia; (b) upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia; (c) konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa legal historis penataan regulasi di Indonesia, upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia, dan merumuskan konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota negara harus ada harmonisasi puluhan undang-undang hingga peraturan daerah ke dalam undang-undang ibukota negara. Penggunaan omnibus law dalam pemindahan ibukota negara merupakan pilihan yang relevan dalam menyederhanakan regulasi untuk menunjang kebijakan pemindahan ibukota negara.

Zitieren

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, Z. F. A. E. (2021). Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164

MLA

al, Zaka Firma Aditya et. "Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Chicago

al, Zaka Firma Aditya et. 2021. "Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Harvard

al, Z. F. A. E. 2021, Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164 [Accessed 5 Aug. 2026].

Teilen und drucken

Speichern Sie den Datensatz, kopieren Sie den Permalink oder drucken Sie ihn als PDF.

Referenz exportieren

Exportieren Sie den Datensatz in gängigen Formaten für Literaturverwaltungsprogramme.

Ressourcendetails

Bibliografische Angaben zur Prüfung, ob es sich um das richtige Material handelt.

Titel
Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara
Autor / Mitwirkende
Zaka Firma Aditya et al
Verlag
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Erscheinungsjahr
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Sprache
Inglés

Schlagwörter

Entdecken Sie über diese Schlagwörter weitere verwandte Ressourcen.

Kopiert