Voltar aos resultados
Registro bibliográfico · Consulta e acesso
Artículo

Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016

Ajie Ramdan · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2017

Texto completo em acesso aberto
Leitura rápida. Confira os dados básicos do recurso e acesse o conteúdo pelo botão principal. Esta ficha mostra apenas as informações necessárias para identificar, citar e abrir a obra.

Acesso ao recurso

Acesse o conteúdo pela opção principal ou escolha outra fonte disponível.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Acesso principal

Texto completo em acesso aberto

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumo

Descripción general del contenido del recurso.

Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Como citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Ramdan, A. (2017). Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192

MLA

Ramdan, Ajie. "Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016." 2017. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.

Chicago

Ramdan, Ajie. 2017. "Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.

Harvard

Ramdan, A. 2017, Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192 [Accessed 5 Aug. 2026].

Compartilhar e imprimir

Salve a ficha, copie o link permanente ou imprima em PDF.

Exportar referência

Exporte o registro nos formatos mais comuns para usar em um gerenciador bibliográfico.

Detalhes do recurso

Informações bibliográficas para confirmar que este é o material correto.

Título
Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
Autor / colaboradores
Ajie Ramdan
Editora
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Ano de publicação
2017
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
Inglés

Assuntos

Explore recursos relacionados a partir destes assuntos.

Copiado