← Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ahmad Mubarak et al · Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti · 2026

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, yang mencapai 4.532 kasus pada awal 2025 dengan mayoritas korban perempuan, menunjukkan bahwa rumah tangga belum menjadi ruang aman yang absolut. Pendekatan pidana konvensional (retributif) selama ini dinilai tidak optimal karena cenderung berfokus pada penghukuman pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan hak korban serta sering kali mengabaikan keutuhan institusi keluarga. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif untuk menelaah pergeseran paradigma hukum dari retributif ke restoratif. Hasil: Temuan penelitian menunjukkan bahwa restorative justice (keadilan restoratif) menawarkan penyelesaian yang lebih humanis dan holistik melalui dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan (restoration). Di Indonesia, legalitas pendekatan ini telah diperkuat melalui berbagai regulasi sektoral seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Implementasi keadilan restoratif dalam KDRT tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan (utilitarianisme) dengan menjaga harmoni keluarga, terutama dalam kasus di mana pelaku adalah tulang punggung ekonomi keluarga.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, A. M. E. (2026). Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. https://doi.org/10.31933/yxyha766

MLA

al, Ahmad Mubarak et. "Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga." 2026. https://doi.org/10.31933/yxyha766.

Chicago

al, Ahmad Mubarak et. 2026. "Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.". https://doi.org/10.31933/yxyha766.

Harvard

al, A. M. E. 2026, Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, available at: https://doi.org/10.31933/yxyha766 [Accessed 29 Jun. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Autor / colaboradores
Ahmad Mubarak et al
Editorial
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Año de publicación
2026
ISSN
2579-4701
ISSN
2579-4701
Idioma
eng

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado