← Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum

Ayu Ningsih et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2019

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum untuk menjamin kepastian hukum akta. Moralitas, ketelitian, kehati-hatian merupakan faktor utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam praktek ditemukan, notaris tidak memberikan penyuluhan hukum sehingga terjadi sengketa, ada notaris yang menjadi mediator. Tujuan penelitian menjelaskan akibat hukum akta yang tidak didahului dengan penyuluhan hukum, menjelaskan kedudukan notaris dalam mediasi sengketa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dalam bentuk wawancara, teknik pengolahan bahan hukum, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan notaris yang bertindak sebagai mediator tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris menjadi mediator, karena mediator bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara, tidak melaksanakan administrasi negara, profesi mediator tidak digolongkan sebagai pegawai negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN/D, dan profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan/kepatutan, yang dapat mempengaruhi kehormatan notaris. Saran, notaris wajib memberikan penyuluhan hukum secara profesional untuk menghindari sengketa dan gugatan kepada notaris. Notaris harus memperhatikan etika, moral, ketidakberpihakan dalam proses mediasi. Ikatan Notaris Indonesia perlu menyusun mekanisme dan batasan mediasi yang boleh dilakukan oleh notaris.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, A. N. E. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228

MLA

al, Ayu Ningsih et. "Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum." 2019. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228.

Chicago

al, Ayu Ningsih et. 2019. "Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228.

Harvard

al, A. N. E. 2019, Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228 [Accessed 29 Jun. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum
Autor / colaboradores
Ayu Ningsih et al
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2019
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
eng

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado