← Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta

Sri Turatmiyah et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2024

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap pada minuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturan ini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisis secara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasil penelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jari langsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah, serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta. Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaan pendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidak hormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnya jempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanisme kewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, S. T. E. (2024). Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16

MLA

al, Sri Turatmiyah et. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta." 2024. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16.

Chicago

al, Sri Turatmiyah et. 2024. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16.

Harvard

al, S. T. E. 2024, Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16 [Accessed 2 Jul. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta
Autor / colaboradores
Sri Turatmiyah et al
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2024
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
eng

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado