Torna ai risultati
Scheda bibliografica · Consultazione e accesso
Artículo

Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta

Sri Turatmiyah et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2024

Testo completo ad accesso aperto
Lettura rapida. Controlla i dati essenziali della risorsa e accedi al contenuto con il pulsante principale. La scheda mostra solo le informazioni necessarie per identificare, citare e aprire l’opera.

Accesso alla risorsa

Apri il contenuto dall’opzione principale o scegli un’altra fonte disponibile.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Accesso principale

Testo completo ad accesso aperto

Texto completo identificado como acceso abierto.
Apri testo

Riepilogo

Descripción general del contenido del recurso.

Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap pada minuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturan ini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisis secara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasil penelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jari langsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah, serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta. Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaan pendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidak hormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnya jempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanisme kewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris.

Come citare

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, S. T. E. (2024). Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16

MLA

al, Sri Turatmiyah et. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta." 2024. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16.

Chicago

al, Sri Turatmiyah et. 2024. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16.

Harvard

al, S. T. E. 2024, Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16 [Accessed 6 Aug. 2026].

Condividi e stampa

Salva la scheda, copia il link permanente o stampala in PDF.

Esporta riferimento

Esporta il record nei formati più comuni per usarlo con un gestore bibliografico.

Dettagli della risorsa

Informazioni bibliografiche utili per verificare che sia il materiale corretto.

Titolo
Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta
Autore / collaboratori
Sri Turatmiyah et al
Editore
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Anno di pubblicazione
2024
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Lingua
Inglés

Soggetti

Esplora risorse correlate a partire da questi soggetti.

Copiato