← Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)

Muhamad Beni Kurniawan · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2018

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Mekanisme pemilihan pimpinan KPK melalui DPR, sebagai bentuk berjalannnya check and balances antara kekuasaan Presiden dan DPR. Namun jika DPR dalam pemilihan pimpinan KPK tidak mereprsentasikan suara rakyat melainkan memilih pimpinan KPK guna melindungi proyek-proyek illegal untuk menambah pundi-pundi uang mereka, pada posisi inilah akan menimbulkan masalah. KPK sulit berjalan secara objektif karena adanya konflik interest antara pimpinan KPK dan DPR yaitu ketika mengusut anggota Dewan yang telah memilih mereka sebagai Pimpinan KPK. Rumusan masalah Bagaimana mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan evaluasi terhadap mekanisme dalam pengisian Jabatan Pimpinan KPK yaitu (1) memperkuat Peran Panitia seleksi (Pansel). Dalam menjamin keobjektifan dan jalannya mekanisme check and balances dalam pemilihan pimpinan KPK, maka Pansel dapat berjumlah 7 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur DPR, unsur Yudikatif, unsur praktisi, dan unsur akademisi. Kewenangan DPR direduksi yaitu hanya mengajukan salah satu anggotanya untuk menjadi anggota Pansel KPK dari unsur DPR. (2) membentuk badan khusus yang independen dalam pemilihan pimpinan KPK dimana Presiden dan DPR tidak dapat mengintervensi Badan tersebut. Presiden hanya berwenang menetapkan calon pimpinan KPK yang dipilih oleh Badan tersebut dengan Keputusan Presiden.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Kurniawan, M. B. (2018). Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150

MLA

Kurniawan, Muhamad Beni. "Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)." 2018. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150.

Chicago

Kurniawan, Muhamad Beni. 2018. "Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK).". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150.

Harvard

Kurniawan, M. B. 2018, Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK), Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150 [Accessed 3 Jul. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)
Autor / colaboradores
Muhamad Beni Kurniawan
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2018
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
eng

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado