Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan

Henry Donald Lbn. Toruan · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2020

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Perlindungan terhadap kepemilikan barang pada dasarnya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kecuali barang tersebut diperoleh secara melawan hukum. Maka, negara dapat melakukan upaya paksa terhadap warga negaranya, apabila disangka/didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Barang hasil tindak pidana tersebut dapat disita aparat penegak hukum sebagai bahan pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim. Barang sitaan tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Namun persoalannya banyak barang sitaan tidak disimpan di Rupbasan melainkan disimpan diberbagai instansi/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Permasalahannya, bagaimana efektivitas pengatuan kewenangan Rupbasan dalam penyimpanan barang sitaan?. Faktor-faktor apa yang merupakan kendala Rupbasan dalam melaksanakan tugas penyimpanan barang sitaan?. Bagaimana upaya mengoptimalkan fungsi Rupbasan?. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Efektivitas hukum penyimpanan barang sitaan di Rupbasan dimaksudkan untuk mengkaji sejauhmana efektivitas dari KUHAP dan peraturan pelaksanaannya dipatuhi oleh penegakan hukum pemangku kepentingan.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Toruan, H. D. L. (2020). Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311

MLA

Toruan, Henry Donald Lbn. "Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan." 2020. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311.

Chicago

Toruan, Henry Donald Lbn. 2020. "Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311.

Harvard

Toruan, H. D. L. 2020, Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311 [Accessed 5 Aug. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan
Autor / colaboradores
Henry Donald Lbn. Toruan
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2020
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
Inglés

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado