Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu

Ilham Yuli Isdiyanto et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Masyarakat Kampung Pitu masih memegang tradisi dan budaya asal usulnya hingga sekarang, bahkan jumlah Kepala Keluarga yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) juga masih bertahan hingga sekarang. Sebagai masyarakat tradisional yang khas, masyarakat Kampung Pitu memiliki berbagai macam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang disisi lain hal ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Regulasi di Indonesia mengatur perlindungan EBT melalui UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga dapat menjadi perlindungan EBT masyarakat Kampung Pitu agar tetap lestari. Penelitian ini menjadi sangat penting karena tidak banyak masyarakat tradisional yang mempertahankan hak asal-usulnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pengumpulan data baik primer maupun sekunder yang diperoleh secara daring serta analisa deskriptif-kualitatif. Hasilnya, masyarakat Kampung Pitu dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak identitas dan tradisional atas asal-usulnya sehingga harus dilindungi dalam pelestariannya. Walaupun tidak ada regulasi ataupun penetapan dari tingkat Pusat sampai Daerah terkait Kampung Pitu, namun Kampung Pitu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sehingga menjadi dasar perlindungan.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, I. Y. I. E. (2021). Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256

MLA

al, Ilham Yuli Isdiyanto et. "Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256.

Chicago

al, Ilham Yuli Isdiyanto et. 2021. "Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256.

Harvard

al, I. Y. I. E. 2021, Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256 [Accessed 5 Aug. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu
Autor / colaboradores
Ilham Yuli Isdiyanto et al
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
Inglés

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado