Torna ai risultati
Scheda bibliografica · Consultazione e accesso
Artículo

Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu

Ilham Yuli Isdiyanto et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Testo completo ad accesso aperto
Lettura rapida. Controlla i dati essenziali della risorsa e accedi al contenuto con il pulsante principale. La scheda mostra solo le informazioni necessarie per identificare, citare e aprire l’opera.

Accesso alla risorsa

Apri il contenuto dall’opzione principale o scegli un’altra fonte disponibile.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Accesso principale

Testo completo ad accesso aperto

Texto completo identificado como acceso abierto.
Apri testo

Riepilogo

Descripción general del contenido del recurso.

Masyarakat Kampung Pitu masih memegang tradisi dan budaya asal usulnya hingga sekarang, bahkan jumlah Kepala Keluarga yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) juga masih bertahan hingga sekarang. Sebagai masyarakat tradisional yang khas, masyarakat Kampung Pitu memiliki berbagai macam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang disisi lain hal ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Regulasi di Indonesia mengatur perlindungan EBT melalui UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga dapat menjadi perlindungan EBT masyarakat Kampung Pitu agar tetap lestari. Penelitian ini menjadi sangat penting karena tidak banyak masyarakat tradisional yang mempertahankan hak asal-usulnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pengumpulan data baik primer maupun sekunder yang diperoleh secara daring serta analisa deskriptif-kualitatif. Hasilnya, masyarakat Kampung Pitu dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak identitas dan tradisional atas asal-usulnya sehingga harus dilindungi dalam pelestariannya. Walaupun tidak ada regulasi ataupun penetapan dari tingkat Pusat sampai Daerah terkait Kampung Pitu, namun Kampung Pitu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sehingga menjadi dasar perlindungan.

Come citare

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, I. Y. I. E. (2021). Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256

MLA

al, Ilham Yuli Isdiyanto et. "Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256.

Chicago

al, Ilham Yuli Isdiyanto et. 2021. "Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256.

Harvard

al, I. Y. I. E. 2021, Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256 [Accessed 7 Aug. 2026].

Condividi e stampa

Salva la scheda, copia il link permanente o stampala in PDF.

Esporta riferimento

Esporta il record nei formati più comuni per usarlo con un gestore bibliografico.

Dettagli della risorsa

Informazioni bibliografiche utili per verificare che sia il materiale corretto.

Titolo
Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu
Autore / collaboratori
Ilham Yuli Isdiyanto et al
Editore
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Anno di pubblicazione
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Lingua
Inglés

Soggetti

Esplora risorse correlate a partire da questi soggetti.

Copiato