Volver a resultados
Ficha bibliográfica · Consulta y acceso
Artículo

Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM

Rizki Bagus Prasetio · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Acceso abierto al texto completo
Lectura rápida. Revisá los datos básicos del recurso y luego accedé al contenido desde el botón principal. En esta ficha solo se muestra la información necesaria para identificar la obra, citarla y abrirla.

Acceso al recurso

Entrá al contenido desde la opción principal o elegí otra fuente disponible.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Acceso principal

Acceso abierto al texto completo

Texto completo identificado como acceso abierto.
Abrir texto

Resumen

Descripción general del contenido del recurso.

Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru. Penetapan keadaan darurat memungkinkan negara melakukan penyimpangan keberlakuan hukum bahkan menangguhkan HAM sementara waktu. Oleh kerenanya penetapan status darurat berpotensi disalahgunakan dan berakibat pada tereduksinya jaminan perlindungan HAM. Tulisan ini menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memilih instrumen hukum untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 disatu sisi dan disisi lain bagaimana pemerintah tetap menjamin perlindungan HAM. Hasilnya, meskipun Pasal 12 UUD 1945 menyediakan ketentuan keadaan darurat konstitusional, Indonesia memilih menggunakan Kedaruratan Kesehatan dalam UU 6 Tahun 2018 dan Darurat Bencana Non Alam dalam UU 24 Tahun 2007. Dua status darurat tersebut tidak sama sekali melibatkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar pembentukannya. Sehingga keadaan darurat dimaksud bukanlah state of emergency sebagaimana dimaksud dalam kajian hukum tata negara darurat atau hanya bersifat de facto bukan de jure. Selain itu, dua status darurat tersebut tidak memuat berbagai syarat yang sudah diamanatkan ICCPR. Oleh karenanya perlindungan HAM harus tetap dipenuhi. Meskipun ada pembatasan, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi hak yang bersifat mendasar apalagi terhadap kelompok non derogable rights.

Cómo citar

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Prasetio, R. B. (2021). Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346

MLA

Prasetio, Rizki Bagus. "Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346.

Chicago

Prasetio, Rizki Bagus. 2021. "Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346.

Harvard

Prasetio, R. B. 2021, Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346 [Accessed 5 Aug. 2026].

Compartir e imprimir

Guardá la ficha, copiá su enlace permanente o imprimila como PDF.

Exportar referencia

Si usás un gestor bibliográfico, podés exportar el registro en los formatos más comunes.

Detalles del recurso

Información bibliográfica útil para confirmar que se trata del material correcto.

Título
Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM
Autor / colaboradores
Rizki Bagus Prasetio
Editorial
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Año de publicación
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Idioma
Inglés

Materias

Explorá otros recursos relacionados a partir de estas materias.

Copiado