Torna ai risultati
Scheda bibliografica · Consultazione e accesso
Artículo

Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia

Rohmad Adi Yulianto · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2020

Testo completo ad accesso aperto
Lettura rapida. Controlla i dati essenziali della risorsa e accedi al contenuto con il pulsante principale. La scheda mostra solo le informazioni necessarie per identificare, citare e aprire l’opera.

Accesso alla risorsa

Apri il contenuto dall’opzione principale o scegli un’altra fonte disponibile.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Accesso principale

Testo completo ad accesso aperto

Texto completo identificado como acceso abierto.
Apri testo

Riepilogo

Descripción general del contenido del recurso.

Problematika kemanusiaan yang jamak terjadi di berbagai negara memunculkan fenomena migrasi manusia lintas negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan singgah migrasi pengungsi sebelum mereka diberikan suaka oleh negara-negara pemberi suaka. Migrasi pengungsi lintas negara mempengaruhi terbentuknya regulasi supra nasional tentang perlindungan, status, dan hak-hak para pengungsi pencari suaka, baik di negara penerima maupun negara singgah. Penelitian ini menganalisis hubungan antara prinsip non-refoulement dengan norma kepastian yang terkandung di dalam prinsip jus cogens pada sumber hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis filosofis dengan memaparkan hubungan antara tiga aliran dalam hukum internasional: naturalis, positivis, dan kosmopolis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia tidak melandaskan kepatuhan negara atas prinsip non-refoulement terhadap konvensi tahun 1951 tentang pengungsi, melainkan berdasarkan kepada kovenan dan konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999, dan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2005. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ketiga aliran filsafat rezim hukum internasional; Naturalis, Positivis, dan Kosmopolis, memiliki kesamaan dalam memetakan dasar kepatuhan negara terhadap aturan-aturan supranasional, yaitu terdapatnya sikap negara secara sukarela untuk mengikatkan diri ke dalam kesepakatan dengan negara lain.

Come citare

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Yulianto, R. A. (2020). Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516

MLA

Yulianto, Rohmad Adi. "Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia." 2020. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516.

Chicago

Yulianto, Rohmad Adi. 2020. "Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516.

Harvard

Yulianto, R. A. 2020, Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516 [Accessed 7 Aug. 2026].

Condividi e stampa

Salva la scheda, copia il link permanente o stampala in PDF.

Esporta riferimento

Esporta il record nei formati più comuni per usarlo con un gestore bibliografico.

Dettagli della risorsa

Informazioni bibliografiche utili per verificare che sia il materiale corretto.

Titolo
Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
Autore / collaboratori
Rohmad Adi Yulianto
Editore
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Anno di pubblicazione
2020
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Lingua
Inglés

Soggetti

Esplora risorse correlate a partire da questi soggetti.

Copiato