Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara

Zaka Firma Aditya et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Omnibus lLaw menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap sebagai alat untuk memangkas secara instan ruwetnya regulasi di Indonesia. Keruwetan ini menjadi penyebab lambatnya negara menggapai kesejahteraan. Bahkan ditahun 2020, dengan 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah belum mampu mendongkrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Sebaliknya, banyaknya regulasi membuat pemerintah sulit melakukan akselerasi pengambilan kebijakan karena rumitnya regulasi dari pusat hingga daerah. Harmonisasi dan simplifikasi regulasi yang dilakukan masih belum mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, penyederhaan regulasi melalui omnibus law dipandang sebagai cara paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) legal historis penataan regulasi di Indonesia; (b) upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia; (c) konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa legal historis penataan regulasi di Indonesia, upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia, dan merumuskan konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota negara harus ada harmonisasi puluhan undang-undang hingga peraturan daerah ke dalam undang-undang ibukota negara. Penggunaan omnibus law dalam pemindahan ibukota negara merupakan pilihan yang relevan dalam menyederhanakan regulasi untuk menunjang kebijakan pemindahan ibukota negara.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, Z. F. A. E. (2021). Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164

MLA

al, Zaka Firma Aditya et. "Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Chicago

al, Zaka Firma Aditya et. 2021. "Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164.

Harvard

al, Z. F. A. E. 2021, Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164 [Accessed 8 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara
Author / contributors
Zaka Firma Aditya et al
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied