Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional

Darwance Darwance · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2026

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Pengaturan tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia menyebar di banyak jenis peraturan perundang-undangan, tidak berdiri sendiri dalam satu undang-undang khusus yang komprehensif. Terfragmentasinya regulasi ini dapat berakibat pada lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat tradisional, yakni kelompok yang menjadi pengemban sebagian besar KIK, berikut perlindungan hukum terhadap objek KIK itu sendiri. Di sisi lain, KIK bersifat sui generis. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memberikan sebuah tawaran desain undang-undang khusus mengatur tentang perlindungan KIK dengan mengkombinasikan seluruh jenis KIK dan sinkronisasi dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan dengan isu a quo, termasuk konvensi internasional. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap konsep KIK pada beberapa regulasi, yakni UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, dan UU Paten, untuk selanjutnya mengkonstruksi regulasi tentang KIK sebagai upaya perlindungan hukum yang optimal terhadap bagi kekayaan intelektual masyarakat tradisional. Pada beberapa undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bersifat individual, KIK dikonsepsikan secara beragam sehingga berpotensi menghambat proses perlindungan hukum, lebih-lebih bagi masyarakat tradisional yang bersifat kolektif. Perlindungan masyarakat tradisional perlu diperkuat melalui penyusunan peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang KIK secara komprehensif, dengan memadukan sejumlah regulasi yang sudah ada sekarang dengan beberapa penyempurnaan, serta sinkronisasi dengan beberapa undang-undang lain yang relevan dengan isu kekayaan intelektual komunal, termasuk konvensi internasional, salah satunya berkaitan dengan posisi masyarakat tradisional.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Darwance, D. (2026). Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.31-50

MLA

Darwance, Darwance. "Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional." 2026. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.31-50.

Chicago

Darwance, Darwance. 2026. "Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.31-50.

Harvard

Darwance, D. 2026, Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.31-50 [Accessed 7 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Desain Undang-Undang Khusus Kekayaan Intelektual Komunal untuk Perlindungan Masyarakat Tradisional
Author / contributors
Darwance Darwance
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2026
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied