Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ahmad Mubarak et al · Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti · 2026

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, yang mencapai 4.532 kasus pada awal 2025 dengan mayoritas korban perempuan, menunjukkan bahwa rumah tangga belum menjadi ruang aman yang absolut. Pendekatan pidana konvensional (retributif) selama ini dinilai tidak optimal karena cenderung berfokus pada penghukuman pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan hak korban serta sering kali mengabaikan keutuhan institusi keluarga. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif untuk menelaah pergeseran paradigma hukum dari retributif ke restoratif. Hasil: Temuan penelitian menunjukkan bahwa restorative justice (keadilan restoratif) menawarkan penyelesaian yang lebih humanis dan holistik melalui dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan (restoration). Di Indonesia, legalitas pendekatan ini telah diperkuat melalui berbagai regulasi sektoral seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Implementasi keadilan restoratif dalam KDRT tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan (utilitarianisme) dengan menjaga harmoni keluarga, terutama dalam kasus di mana pelaku adalah tulang punggung ekonomi keluarga.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, A. M. E. (2026). Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. https://doi.org/10.31933/yxyha766

MLA

al, Ahmad Mubarak et. "Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga." 2026. https://doi.org/10.31933/yxyha766.

Chicago

al, Ahmad Mubarak et. 2026. "Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.". https://doi.org/10.31933/yxyha766.

Harvard

al, A. M. E. 2026, Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, available at: https://doi.org/10.31933/yxyha766 [Accessed 6 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Author / contributors
Ahmad Mubarak et al
Publisher
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Publication year
2026
ISSN
2579-4701
ISSN
2579-4701
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied