Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia

Sujatmiko Sujatmiko et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2024

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, jumlah regulasi di Indonesia sampai dengan tahun 2024 ini berjumlah 52.676 regulasi yang terdiri dari 1.752 Undang-Undang, 217 berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 4.899 berupa Peraturan Pemerintah, 2.380 berupa Peraturan Presiden, 18.371 berupa Peraturan Menteri, 5.930 berupa Peraturan Kepala Badan dan 19.077 Berupa Peraturan Daerah. Kegemukan regulasi di Indonesia ini menunjukkan kecenderungan hiper-regulasi, tumpang tindih, tidak efektif serta multitafsir. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan self assessment melalui kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut dari kebijakan tersebut menjadikan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai instansi yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis pemantauan dan peninjauan Undang-Undang serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pembinaan hukum nasional. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan model implementasikan kebijakan Merille S. Grindle. Hasil kajian menunjukkan implementasi pedoman evaluasi peraturan perundang-Undangan (Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019) kurang efektif karena kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan belum menggunakan pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut. Untuk itu terdapat rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yaitu meningkatkan status hukum pedoman analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari Keputusan Kepala Badan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, S. S. E. (2024). Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.221-236

MLA

al, Sujatmiko Sujatmiko et. "Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia." 2024. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.221-236.

Chicago

al, Sujatmiko Sujatmiko et. 2024. "Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.221-236.

Harvard

al, S. S. E. 2024, Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.221-236 [Accessed 5 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia
Author / contributors
Sujatmiko Sujatmiko et al
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2024
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied