Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta

Sri Turatmiyah et al · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2024

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap pada minuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturan ini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisis secara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasil penelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jari langsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah, serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta. Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaan pendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidak hormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnya jempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanisme kewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

al, S. T. E. (2024). Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16

MLA

al, Sri Turatmiyah et. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta." 2024. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16.

Chicago

al, Sri Turatmiyah et. 2024. "Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16.

Harvard

al, S. T. E. 2024, Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16 [Accessed 7 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta
Author / contributors
Sri Turatmiyah et al
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2024
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied