Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)

Muhamad Beni Kurniawan · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2018

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Mekanisme pemilihan pimpinan KPK melalui DPR, sebagai bentuk berjalannnya check and balances antara kekuasaan Presiden dan DPR. Namun jika DPR dalam pemilihan pimpinan KPK tidak mereprsentasikan suara rakyat melainkan memilih pimpinan KPK guna melindungi proyek-proyek illegal untuk menambah pundi-pundi uang mereka, pada posisi inilah akan menimbulkan masalah. KPK sulit berjalan secara objektif karena adanya konflik interest antara pimpinan KPK dan DPR yaitu ketika mengusut anggota Dewan yang telah memilih mereka sebagai Pimpinan KPK. Rumusan masalah Bagaimana mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan evaluasi terhadap mekanisme dalam pengisian Jabatan Pimpinan KPK yaitu (1) memperkuat Peran Panitia seleksi (Pansel). Dalam menjamin keobjektifan dan jalannya mekanisme check and balances dalam pemilihan pimpinan KPK, maka Pansel dapat berjumlah 7 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur DPR, unsur Yudikatif, unsur praktisi, dan unsur akademisi. Kewenangan DPR direduksi yaitu hanya mengajukan salah satu anggotanya untuk menjadi anggota Pansel KPK dari unsur DPR. (2) membentuk badan khusus yang independen dalam pemilihan pimpinan KPK dimana Presiden dan DPR tidak dapat mengintervensi Badan tersebut. Presiden hanya berwenang menetapkan calon pimpinan KPK yang dipilih oleh Badan tersebut dengan Keputusan Presiden.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Kurniawan, M. B. (2018). Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150

MLA

Kurniawan, Muhamad Beni. "Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)." 2018. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150.

Chicago

Kurniawan, Muhamad Beni. 2018. "Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK).". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150.

Harvard

Kurniawan, M. B. 2018, Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK), Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150 [Accessed 8 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)
Author / contributors
Muhamad Beni Kurniawan
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2018
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied