Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan

Henry Donald Lbn. Toruan · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2020

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Perlindungan terhadap kepemilikan barang pada dasarnya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kecuali barang tersebut diperoleh secara melawan hukum. Maka, negara dapat melakukan upaya paksa terhadap warga negaranya, apabila disangka/didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Barang hasil tindak pidana tersebut dapat disita aparat penegak hukum sebagai bahan pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim. Barang sitaan tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Namun persoalannya banyak barang sitaan tidak disimpan di Rupbasan melainkan disimpan diberbagai instansi/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Permasalahannya, bagaimana efektivitas pengatuan kewenangan Rupbasan dalam penyimpanan barang sitaan?. Faktor-faktor apa yang merupakan kendala Rupbasan dalam melaksanakan tugas penyimpanan barang sitaan?. Bagaimana upaya mengoptimalkan fungsi Rupbasan?. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Efektivitas hukum penyimpanan barang sitaan di Rupbasan dimaksudkan untuk mengkaji sejauhmana efektivitas dari KUHAP dan peraturan pelaksanaannya dipatuhi oleh penegakan hukum pemangku kepentingan.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Toruan, H. D. L. (2020). Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311

MLA

Toruan, Henry Donald Lbn. "Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan." 2020. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311.

Chicago

Toruan, Henry Donald Lbn. 2020. "Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311.

Harvard

Toruan, H. D. L. 2020, Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311 [Accessed 6 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan
Author / contributors
Henry Donald Lbn. Toruan
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2020
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied