Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law

Agung Mas Triwulandari · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2020

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Bantuan hukum struktural mengasumsikan bahwa kemiskinan masyarakat lebih dikarenakan kondisi struktural yang timpang. Apabila paradigma lama bantuan hukum hanya bertumpu pada bantuan hukum melalui jalur hukum saja, tanpa didukung oleh pendekatan yang bercorak struktural, maka gerakan bantuan hukum tidak akan efektif, maka strategi bantuan melalui jalur hukum wajib didukung oleh suatu gerakan yang meruntuhkan ketimpangan tersebut. Kajian ini membahas problematika pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dan bagaimana refleksi asas equality before the law melalui pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan teknis analisis data bersifat kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematik pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural dipengaruhi oleh kerangka hukum normative pemberian bantuan hukum yang tidak bekerja, dll, sedangkan refleksi asas equality before the law berkaitan dengan pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Asas ini sebagai prinsip yang sangat vital dalam pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural, hal Ini juga merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Triwulandari, A. M. (2020). Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.539-552

MLA

Triwulandari, Agung Mas. "Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law." 2020. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.539-552.

Chicago

Triwulandari, Agung Mas. 2020. "Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.539-552.

Harvard

Triwulandari, A. M. 2020, Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.539-552 [Accessed 7 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law
Author / contributors
Agung Mas Triwulandari
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2020
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied