Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM

Rizki Bagus Prasetio · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2021

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru. Penetapan keadaan darurat memungkinkan negara melakukan penyimpangan keberlakuan hukum bahkan menangguhkan HAM sementara waktu. Oleh kerenanya penetapan status darurat berpotensi disalahgunakan dan berakibat pada tereduksinya jaminan perlindungan HAM. Tulisan ini menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memilih instrumen hukum untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 disatu sisi dan disisi lain bagaimana pemerintah tetap menjamin perlindungan HAM. Hasilnya, meskipun Pasal 12 UUD 1945 menyediakan ketentuan keadaan darurat konstitusional, Indonesia memilih menggunakan Kedaruratan Kesehatan dalam UU 6 Tahun 2018 dan Darurat Bencana Non Alam dalam UU 24 Tahun 2007. Dua status darurat tersebut tidak sama sekali melibatkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar pembentukannya. Sehingga keadaan darurat dimaksud bukanlah state of emergency sebagaimana dimaksud dalam kajian hukum tata negara darurat atau hanya bersifat de facto bukan de jure. Selain itu, dua status darurat tersebut tidak memuat berbagai syarat yang sudah diamanatkan ICCPR. Oleh karenanya perlindungan HAM harus tetap dipenuhi. Meskipun ada pembatasan, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi hak yang bersifat mendasar apalagi terhadap kelompok non derogable rights.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Prasetio, R. B. (2021). Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346

MLA

Prasetio, Rizki Bagus. "Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM." 2021. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346.

Chicago

Prasetio, Rizki Bagus. 2021. "Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346.

Harvard

Prasetio, R. B. 2021, Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346 [Accessed 8 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM
Author / contributors
Rizki Bagus Prasetio
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2021
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied