Back to results
Bibliographic record · Consultation and access
Artículo

Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia

Rohmad Adi Yulianto · Badan Strategi Kebijakan Hukum · 2020

Open-access full text
Quick overview. Review the resource’s basic details, then access the content using the main button. This page shows only the information needed to identify, cite, and open the work.

Resource access

Open the content from the main option or choose another available source.

DOAJ DOAJ Articles
Entrar por DOAJ
Main access

Open-access full text

Texto completo identificado como acceso abierto.
Open text

Summary

Descripción general del contenido del recurso.

Problematika kemanusiaan yang jamak terjadi di berbagai negara memunculkan fenomena migrasi manusia lintas negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan singgah migrasi pengungsi sebelum mereka diberikan suaka oleh negara-negara pemberi suaka. Migrasi pengungsi lintas negara mempengaruhi terbentuknya regulasi supra nasional tentang perlindungan, status, dan hak-hak para pengungsi pencari suaka, baik di negara penerima maupun negara singgah. Penelitian ini menganalisis hubungan antara prinsip non-refoulement dengan norma kepastian yang terkandung di dalam prinsip jus cogens pada sumber hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis filosofis dengan memaparkan hubungan antara tiga aliran dalam hukum internasional: naturalis, positivis, dan kosmopolis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia tidak melandaskan kepatuhan negara atas prinsip non-refoulement terhadap konvensi tahun 1951 tentang pengungsi, melainkan berdasarkan kepada kovenan dan konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999, dan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2005. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ketiga aliran filsafat rezim hukum internasional; Naturalis, Positivis, dan Kosmopolis, memiliki kesamaan dalam memetakan dasar kepatuhan negara terhadap aturan-aturan supranasional, yaitu terdapatnya sikap negara secara sukarela untuk mengikatkan diri ke dalam kesepakatan dengan negara lain.

How to cite

Elegí el formato que necesitás y copiá la referencia al portapapeles.

APA 7

Yulianto, R. A. (2020). Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516

MLA

Yulianto, Rohmad Adi. "Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia." 2020. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516.

Chicago

Yulianto, Rohmad Adi. 2020. "Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia.". https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516.

Harvard

Yulianto, R. A. 2020, Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum, available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.493-516 [Accessed 8 Aug. 2026].

Share and print

Save the record, copy its permanent link, or print it as a PDF.

Export reference

You can export the record in common formats for use in a reference manager.

Resource details

Bibliographic information to help confirm that this is the correct material.

Title
Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
Author / contributors
Rohmad Adi Yulianto
Publisher
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Publication year
2020
ISSN
1978-2292
ISSN
1978-2292
Language
English

Subjects

Explore related resources through these subjects.

Copied